Sejarah
Pusat kebudayaan minangkabau (The Minangkabau Cultural Center) disingkat PKM didirikan dengan Badan Hukum Yayasan berdasarkan Akta Notaris Noviar Abdul Kadir Firman, S.H., Nomor: 1 Tanggal 3 Juli 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: AHU-009635.AH.01.04. Tahun 2015 Tanggal 06 Juli 2015
Legal Formal
Legal Formal
Maksud dan Tujuan pendirikan Yayasan PKM termaktub dalam Pasal-2 Anggaran Dasar berdasarkan Akta Pendiri Yayasan mencakup bidang-bidang:
(1) Sosial
(2) Keagamaan
(3) Kemanusiaan
Dalam mengoperasionalkan ketiga aspek dan tujuan PKM dimaksud, secara integral dirumuskan dalam 3 sasaran dan arah kebijakan umum.
Pertama, menyediakan serta menjadi wahana dan forum dalam fungsi rumah gadang tempat duduk bersama mendialogkan dan membicarakan masalah-masalah aktual dalam usaha pemajuan kebudayaan Minangkabau dan implementasinya dalam kehidupan masyarakat Minangkabau khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Kedua, menguatkan kelembagaan kebudayaan, pemberdayaan SDM masyarakat hukum adat serta penguatan fungsi pemangku kebudayaan, revitalisasi adat sebagai keseluruhan kebudayaan, pemberdayaan masyarakat hukum adat yang bersandi syara' (agama), serta memajukan, merayakan dan memartabatkan dan merayakan kebudayaan Minangkabau yang rahmatan lil'alamin, dan
Ketiga, menjadi mitra bagi lembaga kebudayaan pemerintah dan non pemerintah dalam penelitian dan pengkajian, serta publikasi dan sosialisasi pemikiran kebudayaan Minangkabau, mempromosikan karya seni budaya, menyelenggarakan diplomasi kebudayaan dalam memperkuat pengembangan karakter bangsa.