Akad Nikah Nikita Willy dan Indra Priawan (Sumber: Instagram/thebridestory)

atau di masing – masing daerah memiliki kebiasaan tersendiri. Kebiasaan tersebut kadang diatur dalam aturan adat yang wajib diikuti oleh masyarakat suku tersebut.

Berikut beberapa informasi terkait selak belum perwakinan di yang diakses dari berbagai sumber.

Perkawinan yang ideal :

  1. Mengawini anak mamak
  2. Mengawini kemenakan Bapak
  3. Batuka imbek

Perkawinan yang dilarang :
Apa-apa yang dilarang oleh Hukum Islam

Perkawinan pantang :

  1. Kawin keluar baik lelaki maupun perempuan (sudah tidak berlaku lagi)
  2. Yang ada pertalian darah menurut garis ibu
  3. Kawin sekaum atau sekampung
  4. Mengawini orang yang telah diceraikan kaum kerabat, sahabat dan tetangga dekat
  5. Mempermadukan perempuan yang sekerabatan atau sekampung
  6. Mengawini orang yang tengah bertunangan
  7. Mengawini anak tiri saudara kandung

Waktu perkawinan yang ideal:

  1. Dekat akan masuk bulan puasa
  2. Dekat bulan haji

Hari perkawinan yang ideal:

  1. Nikah hari Senin
  2. Balope hari Rabu
  3. Barolek kawin (Pesta perkawinan) di hari Jum'at
    Ketiga-tiganya dalam minggu itu juga dan diwaktu bulan baik

Perceraian yang dilarang: Apa-apa yang dilarang oleh agama Islam

Perceraian pantang: menceraikan istri di rantau orang.

Penjelasan :
Kalau ada yang melanggar pantang ini akan dikenakan hukum. Sanksi hukum ditimpakan kepada pelanggar tergantung kepada keputusan yang ditetapkan oleh musyawarah kaumnya.

Tingkatannya antara lain : “Membubarkan perkawinan itu, hukum buang dengan diusir dari kampung, dari negeri atau dikucilkan dari pergaulan.

Juga dapat dilakukan dengan hukum denda dengan cara meminta maaf kepada semua pihak pada suatu perjamuan di balai-balai adat.(*)

Related posts