silek.id- Saat ini Sumbar hampir menyelesaikan Perda Pemajuan kebudayaan. Rancangan Peraturan Daerah dengan nama lengkap Pemajuan kebudayaan daerah, Pelestarian cagar budaya dan Pengelolaan Museum (Ranperda PKDCBP). itu sudah melalui proses panjang dari tahun 2021 lalu.
Kehadiran Perda, sebagai perwujudan UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan itu merupakan insiatif DPRD Sumbar, untuk membangun dan menjaga masa depan kebudayaan sumatera barat
“Banyak hal yang bermanfaat yang dirasakan dengan kehadiran Perda itu di Sumatera Barat, sebut hidayat, SS, MH Ketua tim pembahasan Ranperda DPRD Sumbar, Senin 10 Juni 2024
Kehadiran Perda Penajuan Kebudayaan, diharapkan menjawab kebtuhan terhadap pentingnya peran kebudayaan bagi kemajuan daerah.
“Saya yakin, Sumbar sangat membutuhkan Perda ini mengingat potensi mulai merenggangnya apresiasi, interaksi dan atraksi serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan berbangsa berdaerah,” tegas Hidayat yang juga ketua Fraksi Gerindra itu
Anggota Komisi V, DPRD Sumbar itu menyebutkan Perda itu karena dinilai penting untuk antisipasi potensi mulai tidak akrabnya generasi muda terhadap kebudayaan Sumatera Barat sehingga menipisnya karakter dan kepribadian di berbagai sektor kehidupan yang tergambar pada sikap mental dan prilaku
Lebih lanjut Alumni Unand, angkatan 1993, Fakultas Sastra (sekarang FIB) ini menjelaskan Ranperda ini merupakan turunan dari undang-undang
Tujuannya, pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri daerah, memperteguh persatuan dan kesatuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam UU Pemajuan Kebudayaan terdapat fokus pada 10 unsur Kebudayaan yang perlu dimajukan dengan saksama. Unsur-unsur kebudayaan yang berwujud benda, hingga yang tak kasat mata. Adat Istiadat, BHasa Manuskrip, Olahraga Tradisional, Pengetahuan tradisional, permainan rakyat, Ritus, Senin tradisional dan Tradisi lisan
Dalam Perda pemajuan kebudayaan dimuat beberapa unsur penting yaitu, kurikulum muatan lokalSelain itu dalam Perda juga termuat, apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya (termasuk ekraf), pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah dan Anggaran 2 persen untuk Pemajuan Kebudayaan dari APBD setiap tahun.
Di dalam ranperda ini ada kajian filosofis Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang hanya ada satu di dunia, yakni di suku minangkabau. Nilai yang terkandung dalam ABS-SBK tersebut harus dijadikan edukasi kepada seluruh usia bahkan perlu ditanamkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.
Selanjutnya Perda, menurut ketua alumni FIB, Unand itu akan diturunkan berupa peraturan kepala daerah. Sehingga penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten dan Kota di Sumbar. Peraturan Gubernur juga diperlukan untuk menyatukan standar dan sinkronisasi pelaksanaan Perda Pemajuan Kebudayaan di masing – masing Kabupaten dan Kota
“Kebudayaan ini penting, maka anggaran dua persen itu kecil dibandingkan sektor lainnya. Anggaran itulah nanti bisa membiayai apa-apa yang menjadi muatan dalam Perda Pemajuan Kebudayaan,” tegas Hidayat yang digadang-gadangkan maju sebagai Wakil Walikota padang, tentunya dengan tagline ‘Padang Hebat'. (*)